Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Selasa, 11 Maret 2025 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Prabowo: THR ASN, TNI, Polri Cair Mulai Senin 17 Maret 2025
"Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo: THR ASN, TNI, Polri Cair Mulai Senin 17 Maret 2025
"Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :