Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.
Ia menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.
Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. “Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.
Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, yang meliputi: PT. Yamaha Indonesia (YI) – Produksi Piano, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) – Produksi Gitar, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) – Divisi Penjualan, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Yayasan Music Indonesia, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Selanjutnya ada PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) – Produksi Alat Musik Elektronik dan Profesional Audio berlokasi di Cikarang Barat/Kawasan Industri MM2100, PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) – Divisi Warehouse, berlokasi di Cikarang Barat, PT. Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) – Produksi Seruling/Alat Musik Tiup, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur, dan PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) – Produksi Sound System, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.
Ia menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.
Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. “Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.
Eksistensi Yamaha Group
Haris memaparkan, Yamaha Group telah memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia, dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, yang meliputi: PT. Yamaha Indonesia (YI) – Produksi Piano, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) – Produksi Gitar, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) – Divisi Penjualan, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Yayasan Music Indonesia, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Selanjutnya ada PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) – Produksi Alat Musik Elektronik dan Profesional Audio berlokasi di Cikarang Barat/Kawasan Industri MM2100, PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) – Divisi Warehouse, berlokasi di Cikarang Barat, PT. Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) – Produksi Seruling/Alat Musik Tiup, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur, dan PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) – Produksi Sound System, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.
Lihat Juga :