Tim Gabungan Bea Cukai Tindak Lima Kasus Penyelundupan Narkotika

Senin, 02 Maret 2020 - 18:47 WIB
Tim Gabungan Bea Cukai Tindak Lima Kasus Penyelundupan Narkotika
Tim Gabungan Bea Cukai Tindak Lima Kasus Penyelundupan Narkotika
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu seminggu, Minggu (23/2/2020) hingga Kamis (27/2/2020), Bea Cukai dari berbagai wilayah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1.100 gram dan sabu dengan total berat 554,74 gram.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari sinergi bersama aparat penegak hukum terkait, seperti BNN dan Kepolisian.

“Upaya dalam memerangi narkotika merupakan tugas seluruh unit, baik di pusat maupun instansi di daerah, dan dalam mewujudkannya, Bea Cukai terus perkuat sinergi dengan Kepolisian, TNI dan BNN dalam pengawasan peredaran narkotika ini,” ungkapnya.

Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis berhasil menindak 950 gram daun ganja kering, pada Minggu (23/2/2020). Penindakan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis daun ganja kering di Perairan Selat Bengkalis menuju Malaysia. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam tas pelaku.

Pada Selasa (25/2/2020), Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas Yonif 300 Raider TNI AD, berhasil amankan tanaman ganja sejumlah 20 batang dari lahan seluas 100 meter di perbatasan RI-PNG tepatnya di Kabupaten Keerom, Papua. Dilanjutkan dengan penindakan ganja kering seberat 150 gram yang diselundupkan oleh kurir di perbatasan Skouw, Jayapura.

Sementara itu, masih pada hari yang sama, Bea Cukai Batam atas informasi Bea Cukai Tanjung Mas, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu (methamphetamine) sebanyak 303 gram di Bandara Hang Nadim. Dari hasil pemeriksaan rontgen, didapati tiga benda asing menyerupai kapsul yang disimpan dalam dubur pelaku.

Kemudian, atas sinergi dengan BNNP Jawa Tengah dan Polres Kendal, Bea Cukai Tanjung Emas pada Rabu (26/7/2020) juga menggagalkan pengiriman narkoba berupa 101,74 gram sabu yang dimasukkan ke dalam dubur pelaku.

Setelah pengungkapan kasus di Kendal, tim Bea Cukai Tanjung Emas kembali berhasil meringkus peredaran narkotika jaringan Batam-Jepara seberat 150 gram dengan modus yang sama, pada Kamis (27/2/2020).

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan menyatakan penangkapan berdasarkan informasi dan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kepulauan Riau. “Dengan kasus Kendal kemarin, ini jaringannya beda namun modusnya sama. Tapi dengan kerja sama dengan Bea Cukai dan lapas kita bisa bongkar serapi apapun modusnya,” ungkap Benny.

Operasi gabungan ini semakin menegaskan bahwa Bea Cukai dengan Kepolisian dan BNN memiliki sinergi yang erat dan koordinasi yang solid. “Melalui penindakan ini pula, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba yang bisa membahayakan dan merugikan generasi penerus bangsa,” pungkas Syarif.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0099 seconds (0.1#10.140)