Perjuangan Petani Tembakau Tolak Simplifikasi Cukai Didukung Wamen Desa PDTT

Jum'at, 04 September 2020 - 18:18 WIB
loading...
Perjuangan Petani Tembakau...
Wamen Desa PDTT Budi Arie Stiadi mendukung, perjuangan masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam APTI menolak simplifikasi penarikan cukai rokok di tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen Desa PDTT) Budi Arie Stiadi mendukung, perjuangan masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak beragam upaya yang akan menggiring pemerintah memberlakukan simplifikasi penarikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang.

(Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan )

Simplifikasi Penarikan cukai dan upaya Kenaikan Cukai rokok kembali di tahun 2021 mendatang dinilai akan menambah beban penderitaan masyarakat petani tembakau yang sebagian besar hidup di pedesaan. Padahal saat ini akibat wabah Covid 19, perekonomian masyarakat termasuk masyarakat petani tembakau di pedesaaan semakin terpuruk.

“Sebagian besar masyarakat petani tembakau hidup di daerah pedesaaan. Dengan demikian, apabila kebijakan simplifikasi penarikan cukai akan memberatkan petani tembakau. Kami mendukung petani tembakau untuk berjuang menolak kebijakan simplifikasi cukai termasuk kenaikan cukai rokok,” papar Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Stiadi.

Lebih lanjut Ia menerangkan, jika masyarakat petani tembakau sejahtera, tentu desa tempat perkebunan tembakau dan masyarakat petani nya tinggal, ekonominya akan maju dan sejahtera juga. Paparan tersebut, disampaikan olehnya kepada pengurus APTI di ruang kerjanya. Hadir dalam pertemuan tersebut,antara lain Ketua APTI Jawa Barat Suryana, Ketua APTI Sumedang Jawa Barat Sutarja, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahmihuddin dan pengurus APTI NTB Samsurizal.

Pada kesempatan tersebut, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahmihudin menyampaikan, masyarakat petani tembakau menolak beragam upaya Simplifikasi Cukai, karena hal tersebut akan mematikan perusahaan atau pabrik rokok menengah dan kecil di tanah air. Jika perusahaan rokok menengah dan kecil banyak berguguran, penjualan tembakau yang dihasilkan masyarakat petani tembakau di Indonesia akan menyusut.

Jika penjualan tembakau dari perkebunan tembakau nasional menyusut, otomatis akan menyengsarakan dan membahayakan kehidupan ekonomi para petani tembakau. Menurutnya, Rencana Simplifikasi Penarikan Cukai Rokok itu hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.

“Dan akan mematikan atau membunuh perusahaan - perusahaan rokok menengah dan kecil nasional. Karena pembayaran cukai perusahaan rokok kecil dipaksa masuk ke golongan yang lebih besar. Yang semula perusahaan rokok itu bayar cukai rokok di golongan IV, misalnya, kalau disimplifikasikan, menjadi tiga golongan. Dan ini bayar cukainya jadi lebih mahal,” papar Sahmihudin.

Sambung Sahmihudin menjelaskan, jika Simplifikasi penarikan cukai dilaksanakan, pemerintah juga akan mengalami kerugian. Sebab jika banyak perusahaan rokok kelas menengah dan kecil berguguran, jumlah cukai rokok yang ditarik pemerintah juga menjadi kecil. Jika perusahaan rokok menengah dan kecil nasional berguguran, yang tersisa tinggal satu atau dua perusahaan rokok besar.

(Baca Juga: Perang Opini Tak Berkesudahan Soal Simplifikasi Cukai Rokok )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)