Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
loading...

Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. Proses penukaran uang, kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan terjamin keasliannya lewat layanan online Bank Indonesia (BI) melalui situs pintar.bi.go.id.
Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:
1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.
2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.
Pendaftaran dan Pemesanan:
Proses pemesanan uang baru dilakukan melalui situs PINTAR BI. Pemesanan dibuka dalam beberapa periode pada bulan Maret 2025. Pastikan mengikuti jadwal yang tersedia agar mendapatkan kuota.
Jadwal Pemesanan:
1. Periode I: 3–5 Maret 2025
2. Periode II: 9 Maret 2025
3. Periode III: 16 Maret 2025
4. Periode IV: 23 Maret 2025
1. Penukaran uang hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Pastikan uang yang akan ditukar masih dalam kondisi layak dan tidak menggunakan perekat, selotip, atau staples.
Langkah-Langkah Pemesanan Uang Baru:
Syarat Penukaran Uang Baru
Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:
1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.
2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.
Pendaftaran dan Pemesanan:
Proses pemesanan uang baru dilakukan melalui situs PINTAR BI. Pemesanan dibuka dalam beberapa periode pada bulan Maret 2025. Pastikan mengikuti jadwal yang tersedia agar mendapatkan kuota.
Jadwal Pemesanan:
1. Periode I: 3–5 Maret 2025
2. Periode II: 9 Maret 2025
3. Periode III: 16 Maret 2025
4. Periode IV: 23 Maret 2025
Syarat Tambahan:
1. Penukaran uang hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Pastikan uang yang akan ditukar masih dalam kondisi layak dan tidak menggunakan perekat, selotip, atau staples.
Langkah-Langkah Pemesanan Uang Baru:
Lihat Juga :