Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:54 WIB
loading...
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
DJP Kementerian Keuangan mengingatkan WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu," ujar Dwi kepada MNC Portal, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun

Untuk WP Badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku, dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.

"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," jelasnya.

DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. "Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ungkap Dwi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan...
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved