Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:55 WIB
loading...
Penerapan Pajak Rokok...
Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. Pajak ini dikenakan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kesehatan dan pembangunan daerah.

"Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang telah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang cukai, dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun

Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk rokok lainnya yang masuk dalam kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dikenai cukai.

Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang membeli dan mengonsumsi rokok dan wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang dipungut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved