Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
loading...

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. Pajak ini dikenakan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kesehatan dan pembangunan daerah.
"Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang telah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang cukai, dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk rokok lainnya yang masuk dalam kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dikenai cukai.
Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang membeli dan mengonsumsi rokok dan wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang dipungut," jelasnya.
Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, jika cukai rokok untuk suatu produk adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.
"Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat," kata dia.
"Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang telah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang cukai, dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk rokok lainnya yang masuk dalam kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dikenai cukai.
Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang membeli dan mengonsumsi rokok dan wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang dipungut," jelasnya.
Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, jika cukai rokok untuk suatu produk adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.
"Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :