Kata PLN, Penurunan Tarif Tak Berdampak pada Keuangan Perusahaan
Jum'at, 04 September 2020 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. ( Baca juga:Menakjubkan! Leo/Daniel Tumbangkan Marcus/Kevin dan Hendra/Ahsan )
Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Bob melanjutkan, saat ini konsumsi listrik rumah tangga terjadi kenaikan sebesar 9-10% selama pandemi Covid-19. Sementara untuk sektor industri meski sudah mulai ekspansif, namun kenaikannya belum kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Untuk pertumbuhan sektor industri memang sudah agak naik dibandingkan bulan April dan Mei tetapi kenaikannya belum mencapai sebelum Covid. Ini harus kita dorong karena ini menunjukkan kegiatan ekonomi semakin baik," jelasnya.
Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Bob melanjutkan, saat ini konsumsi listrik rumah tangga terjadi kenaikan sebesar 9-10% selama pandemi Covid-19. Sementara untuk sektor industri meski sudah mulai ekspansif, namun kenaikannya belum kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Untuk pertumbuhan sektor industri memang sudah agak naik dibandingkan bulan April dan Mei tetapi kenaikannya belum mencapai sebelum Covid. Ini harus kita dorong karena ini menunjukkan kegiatan ekonomi semakin baik," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :