Pemerintah Siapkan Lima Langkah Penguatan Sistem Keuangan

Jum'at, 04 September 2020 - 23:38 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan Lima Langkah Penguatan Sistem Keuangan
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan lima kajian reformasi sistem keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kajian itu bertujuan memperkuat kerangka kerja stabilitas sistem keuangan agar upaya penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).

"Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balance antarlembaga. Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis atau identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (4/9/2020). ( Baca juga:Kata PLN, Penurunan Tarif Tak Berdampak pada Keuangan Perusahaan )

Adapun langkah pertama adalah penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens.

Kedua, apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya. Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antarpengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antarsektor maupun antarinstrumen. ( Baca juga:Ciyeeeh...3 Juta Pekerja Sumringah Dapat Transferan Subsidi Upah )

Ketiga, penguatan juga dilakukan di sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.

Keempat yakni peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana. ( Baca juga:Bogor, Depok, dan Bekasi Masuk Zona Merah COVID-19 )

Kelima adalah peenguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan. Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)