Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:47 WIB
loading...
Menakar Penyebab Wajib...
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba! Bagi banyak wajib pajak, proses ini sering kali terasa rumit dan memakan waktu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Regulasi perpajakan di Indonesia sering mengalami perubahan, dengan total lebih dari 15 ribu regulasi pajak, yang membuat wajib pajak (WP) perlu terus memperbarui pemahamannya. Problematika lainnya, banyaknya formula dalam perhitungan pajak yang kompleks semakin menambah tantangan dalam memastikan kepatuhan bagi calon pelapor pajak .

CEO Inapintar.id, Indra Rama Putra mengemukakan, dalam pandangannya terkait permasalahan perpajakan, menurutnya masalah tersebut sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan dalam memahami dan menerapkan aturan pajak dengan benar, hingga terkadang masih banyak masyarakat yang akhirnya ragu untuk melaporkan pajak tahunan mereka.

"Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba! Bagi banyak wajib pajak, proses ini sering kali terasa rumit dan memakan waktu. Namun, dengan hadirnya Inapintar mengurus pajak kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," ujar Indra Rama Putra di kantor INATAX Jakarta, Wisma Staco, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Lebih lanjut Indra memaparkan, sebagai platform berbasis kecerdasan buatan (AI), Inapintar dirancang untuk membantu individu maupun bisnis dalam mengelola kewajiban pajaknya, terutama dalam memahami ketentuan dan proses pelaporan SPT.

Apalagi menurutnya tren terakhir peraturan pajak juga sangat banyak, bahkan ada yang memiliki lebih dari 600 halaman. Dengan fitur canggih ini, pengguna bisa menghemat waktu sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

"Inapintar adalah platform berbasis AI yang dikembangkan oleh INATAX, sebuah konsultan pajak yang sudah berpengalaman lebih dari 23 tahun di bidang perpajakan. Platform kami ini membantu pengguna dalam mendapatkan regulasi pajak terbaru serta menyediakan layanan konsultasi pajak berbasis AI yang akurat dan cepat. Dengan teknologi inovatif, kami hadir sebagai mitra andal bagi individu maupun bisnis dalam memastikan kepatuhan pajak masyarakat Indonesia," paparnya.

Sementara itu CTO INATAX, Didi Rhoseno juga menjelaskan, kemudahan Inapintar.id lainnya yang dapat memberikan saran secara instan dan akurat. Tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai pajak, PPh, maupun kewajiban perpajakan lainnya.

Inapintar juga membantu pengguna dengan memberikan jawaban yang dilengkapi dasar hukum pajak terbaru sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih terpercaya.

"Platform di inapintar juga menyertakan kutipan dasar hukum dalam jawabannya, selain meminimalisir risiko kesalahan dalam memahami aturan perpajakan dengan referensi regulasi yang selalu diupdate. Yang lebih penting lagi, kita juga concern dalam keamanan data terjamin. Hal ini jelas bahwa InaPintar.id tidak menyimpan atau mengolah data pengguna, sehingga privasi tetap terjaga," ungkap Didi.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

"Sekarang inikan eranya teknologi AI yang canggih, jadi Inapintar.id hadir sebagai asisten pajak digital bagi para profesional pajak, pemilik bisnis, dan masyarakat umum dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Supaya masyarakat dapat manfaatkan kemudahan dalam mendapatkan panduan pajak untuk pelaporan SPT tahunan mereka," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Dorong RUU Konsultan...
Dorong RUU Konsultan Pajak, IKPI: Perlindungan Wajib Pajak Jadi Prioritas
Rekomendasi
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved