Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya
Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pembebasan sanksi administratif ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Otoritas Pajak menjelaskan bahwa libur panjang ini bisa menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja pada bulan Maret yang lebih sedikit. Relaksasi ini berlaku untuk WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024, dengan tenggat waktu baru yang diberikan hingga 11 April 2025.
Pembebasan sanksi administratif ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Otoritas Pajak menjelaskan bahwa libur panjang ini bisa menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja pada bulan Maret yang lebih sedikit. Relaksasi ini berlaku untuk WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024, dengan tenggat waktu baru yang diberikan hingga 11 April 2025.
(nng)
Lihat Juga :