Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Kamis, 27 Maret 2025 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
“Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha, itu adalah sebab akibat dari kebijakan pemerintah. Maka tidak fair bila mereka dikenakan sanksi besar. Karena itu diberikan pengampunan dalam bentuk sanksi denda,” tutur
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Kelompok ketiga adalah perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam. Menurutnya, kelompok ini yang seharusnya dilakukan penindakan dan diberi sanksi berat.
“Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi seberat-beratnya adalah dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” papar Firman.
Terkait dengan persoalan kelompok kedua yang menjadi ‘ketelanjuran’ antara proses administrasi dan perizinan yang telah berjalan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan sebenarnya telah berusaha diselesaikan oleh pemerintahan yang lalu. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diberi waktu tiga tahun untuk menyelesaikannya. Namun KLHK tidak mampu menyelesaikannya.
"Padahal dengan masalah 3,5 juta hektare ini, tiga tahun relatif mudah menyelesaikan kalau ada keseriusan. Akhirnya berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru tidak bisa selesai, tiga tahun masa berlakunya habis, maka saat ini Pak Prabowo membentuk Satgas (PKH),” tuturnya.
Sayangnya, Tupoksi Satgas PKH ini lebih kepada penindakan hukum. Sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema. Padahal sawit merupakan 1 dari 2 komoditas unggulan RI yang senantiasa memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Karena itu, Firman meminta Kementerian Pertanian untuk bisa memediasi persoalan ini dengan memahami duduk persoalannya.
Firman mengatakan, para pelaku usaha di sektor kelapa sawit saat ini ketakutan dipanggil aparat penegak hukum. "Hal seperti ini kan menimbulkan investasi tanpa ada kepastian hukum. Akhirnya apa? Tujuan dari UU Cipta Kerja tidak tercapai. Ini yang saya minta dalam rapat kemarin dengan Kementerian Pertanian agar membuat tim mediasi antar penegak hukum dan dijelaskan duduk persoalannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Firman menekankan agar pemerintah memperhatikan betul komoditas yang mampu memberi kontribusi bagi penerimaan negara. “Dan jangan dikedepankan sanksi pidananya, tapi selesaikan dulu sisi administrasinya. Karena kesalahan itu ada di pemerintah, karena secara historis tidak mampu menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahun,” tandas politikus Partai Golkar ini.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Kelompok ketiga adalah perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam. Menurutnya, kelompok ini yang seharusnya dilakukan penindakan dan diberi sanksi berat.
“Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi seberat-beratnya adalah dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” papar Firman.
Terkait dengan persoalan kelompok kedua yang menjadi ‘ketelanjuran’ antara proses administrasi dan perizinan yang telah berjalan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan sebenarnya telah berusaha diselesaikan oleh pemerintahan yang lalu. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diberi waktu tiga tahun untuk menyelesaikannya. Namun KLHK tidak mampu menyelesaikannya.
"Padahal dengan masalah 3,5 juta hektare ini, tiga tahun relatif mudah menyelesaikan kalau ada keseriusan. Akhirnya berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru tidak bisa selesai, tiga tahun masa berlakunya habis, maka saat ini Pak Prabowo membentuk Satgas (PKH),” tuturnya.
Sayangnya, Tupoksi Satgas PKH ini lebih kepada penindakan hukum. Sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema. Padahal sawit merupakan 1 dari 2 komoditas unggulan RI yang senantiasa memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Karena itu, Firman meminta Kementerian Pertanian untuk bisa memediasi persoalan ini dengan memahami duduk persoalannya.
Firman mengatakan, para pelaku usaha di sektor kelapa sawit saat ini ketakutan dipanggil aparat penegak hukum. "Hal seperti ini kan menimbulkan investasi tanpa ada kepastian hukum. Akhirnya apa? Tujuan dari UU Cipta Kerja tidak tercapai. Ini yang saya minta dalam rapat kemarin dengan Kementerian Pertanian agar membuat tim mediasi antar penegak hukum dan dijelaskan duduk persoalannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Firman menekankan agar pemerintah memperhatikan betul komoditas yang mampu memberi kontribusi bagi penerimaan negara. “Dan jangan dikedepankan sanksi pidananya, tapi selesaikan dulu sisi administrasinya. Karena kesalahan itu ada di pemerintah, karena secara historis tidak mampu menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahun,” tandas politikus Partai Golkar ini.
Lihat Juga :