Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Kamis, 27 Maret 2025 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga khawatir penertiban lahan sawit ini menyebabkan penurunan produksi sawit yang berimbas pada penerimaan negara. Berdasar rilis data yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), terdapat penurunan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO).
Produksi CPO bulan Desember 2024 mencapai 3.876 ribu ton; lebih rendah 10,55% dibandingkan dengan produksi bulan November 2024 yang mencapai 4.333 ribu ton. Produksi PKO juga turun menjadi 361 ribu ton dari 412 ribu ton pada bulan November.
Baca Juga: Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
Total ekspor bulan Desember 2024 mencapai 2.060 ribu ton; lebih rendah 21,88% dari ekspor bulan November 2023 sebesar 2.637 ribu ton. Nilai ekspor yang dicapai pada tahun 2024 adalah USD27,76 miliar (Rp 440 triliun), yang lebih rendah 8,44% dari ekspor tahun 2023 sebesar USD30,32 miliar (Rp 463 triliun).
Penurunan ini bisa terjadi secara signifikan lantaran menurunnya produksi lahan sawit. Apabila Tupoksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengincar penindakan hukum terhadap para pelaku usaha sawit, maka bisa diprediksi, penurunan produksi CPO dan PKO yang notabene berbahan baku kelapa sawit akan terus berlanjut. Pada akhirnya, penerimaan negara pun akan menurun secara drastis.
Produksi CPO bulan Desember 2024 mencapai 3.876 ribu ton; lebih rendah 10,55% dibandingkan dengan produksi bulan November 2024 yang mencapai 4.333 ribu ton. Produksi PKO juga turun menjadi 361 ribu ton dari 412 ribu ton pada bulan November.
Baca Juga: Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
Total ekspor bulan Desember 2024 mencapai 2.060 ribu ton; lebih rendah 21,88% dari ekspor bulan November 2023 sebesar 2.637 ribu ton. Nilai ekspor yang dicapai pada tahun 2024 adalah USD27,76 miliar (Rp 440 triliun), yang lebih rendah 8,44% dari ekspor tahun 2023 sebesar USD30,32 miliar (Rp 463 triliun).
Penurunan ini bisa terjadi secara signifikan lantaran menurunnya produksi lahan sawit. Apabila Tupoksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengincar penindakan hukum terhadap para pelaku usaha sawit, maka bisa diprediksi, penurunan produksi CPO dan PKO yang notabene berbahan baku kelapa sawit akan terus berlanjut. Pada akhirnya, penerimaan negara pun akan menurun secara drastis.
(akr)
Lihat Juga :