Viral! Penumpang Garuda Indonesia Asyik Ngevape di Dalam Pesawat
Minggu, 30 Maret 2025 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut. Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.
Wamildan mengatakan, kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa ketika kondisi baterai vape dalam keadaan terlepas, off ataupun cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.
Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Arti dan Cara Membuat Tren Velocity yang Viral di Tiktok
Wamildan mengatakan, kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa ketika kondisi baterai vape dalam keadaan terlepas, off ataupun cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.
Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Arti dan Cara Membuat Tren Velocity yang Viral di Tiktok
Lihat Juga :