Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
Selasa, 01 April 2025 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
9. Kalimantan Selatan
Diskon pajak kendaraan sebesar 25% diberlakukan di Kalimantan Selatan sejak 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Setelah periode ini berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait kemungkinan perpanjangan program ini.
10. Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5% untuk pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama. Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak.
11. Kalimantan Utara
Pemerintah Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga akhir 2025. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan pada periode 28-31 Desember 2024. Meskipun demikian, biaya untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
9. Kalimantan Selatan
Diskon pajak kendaraan sebesar 25% diberlakukan di Kalimantan Selatan sejak 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Setelah periode ini berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait kemungkinan perpanjangan program ini.
10. Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5% untuk pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama. Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak.
11. Kalimantan Utara
Pemerintah Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga akhir 2025. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan pada periode 28-31 Desember 2024. Meskipun demikian, biaya untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
(nng)
Lihat Juga :