BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Batas Trading Halt Jadi 8%
Selasa, 08 April 2025 - 11:17 WIB
loading...
BEI memberlakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan atau trading. Tindakan ini dilakukan karena IHSG turun 9,19% pada pembukaan saham pada Selasa (8/4/2025). FOTO/Cahya Puteri Abdi Rabbi
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku hari ini (8/4).
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan, sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor. Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil.
"Kemudian, penetapan trading halt 5% dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020, sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian," kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (8/4).
Baca Juga: Babak Belur, IHSG Dibuka Ambruk 9,19% ke Level 5.921
Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan, sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor. Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil.
"Kemudian, penetapan trading halt 5% dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020, sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian," kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (8/4).
Baca Juga: Babak Belur, IHSG Dibuka Ambruk 9,19% ke Level 5.921
Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.
Lihat Juga :