Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien

Selasa, 08 April 2025 - 15:08 WIB
loading...
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satu kemudahan terbaru adalah proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan transaksi BPHTB lebih awal di tahun berjalan. Artinya, proses pelaporan dan pembayaran BPHTB kini bisa dilakukan secara praktis tanpa harus menunggu penerbitan SPPT PBB-P2," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!

Menurut dia masyarakat cukup menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta. Melalui sistem ini, transaksi BPHTB dapat langsung diproses tanpa perlu menunggu terbitnya Surat Keterangan NJOP secara terpisah. Hal ini tentu mempercepat proses administrasi dan memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak.

Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain, layanan pengajuan surat tersebut tetap tersedia melalui sistem Pajak Online Jakarta. Wajib pajak dapat mengaksesnya secara daring dengan mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Baca Juga: Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!

Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk:

1. Melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan

2. Melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mencermati dan memastikan data yang digunakan sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi. Melalui inovasi ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:

1. Proses lebih cepat: Transaksi BPHTB tidak lagi bergantung pada terbitnya SPPT PBB-P2.

2. Kemudahan akses: Seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta.

3. Efisiensi administratif: Mengurangi hambatan proses karena keterlambatan dokumen.

4. Fleksibilitas layanan: Pengajuan Surat Keterangan NJOP tetap dapat dilakukan bila diperlukan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved