Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat

Kamis, 10 April 2025 - 14:23 WIB
loading...
A A A
"Juga pengertian kawasan hutan dalam Pasal 1 angka Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang sudah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1)," papar Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini.

Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan pada Perpres tersebut.

"Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan," jelasnya.

Sedangkan kriteria kawasan hutan harus juga memenuhi syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi yaitu yang sudah ada penetapan kawasan hutannya.

"Tentu jika negara hukum, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perpres tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," tambah Sadino.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"HGU dan hak atas tanah lainnya adalah produk administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, dan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak bisa diabaikan hanya karena klaim sepihak bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan," kata Sadino.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Purbaya Bocorkan Perusahaan...
Purbaya Bocorkan Perusahaan Diduga Lakukan Underinvoicing CPO, Siapa Saja?
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved