Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Kamis, 10 April 2025 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi
Menurutnya, HGU bahkan kerap dijadikan agunan bagi pinjaman investasi yang tentunya wajib diperhatikan oleh Satgas agar tidak mengganggu investasi dan membuat ketidakpercayaan bagi pelaku usaha perkebunan dan juga kreditor.
Sadino mengingatkan bahwa prinsip hukum Presumtio Iustae Causa berlaku atas HGU dan hak atas tanah lainnya, yang berarti bahwa semua pihak wajib menghormati produk hukum yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. “Satgas harus tunduk pada hukum dan tidak melampaui kewenangannya, apalagi menyentuh ranah yang menjadi tupoksi instansi lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja.
Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan. Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, Satgas sudah menyita dan menyegel 317 ribu hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dinilai illegal.
Selain menggarap kawasan hutan lindung, Satgas menyebut sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. Lahan hasil penertiban tersebut, pengelolaaannya akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma.
Menurutnya, HGU bahkan kerap dijadikan agunan bagi pinjaman investasi yang tentunya wajib diperhatikan oleh Satgas agar tidak mengganggu investasi dan membuat ketidakpercayaan bagi pelaku usaha perkebunan dan juga kreditor.
Sadino mengingatkan bahwa prinsip hukum Presumtio Iustae Causa berlaku atas HGU dan hak atas tanah lainnya, yang berarti bahwa semua pihak wajib menghormati produk hukum yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. “Satgas harus tunduk pada hukum dan tidak melampaui kewenangannya, apalagi menyentuh ranah yang menjadi tupoksi instansi lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja.
Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan. Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, Satgas sudah menyita dan menyegel 317 ribu hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dinilai illegal.
Selain menggarap kawasan hutan lindung, Satgas menyebut sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. Lahan hasil penertiban tersebut, pengelolaaannya akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma.
(nng)
Lihat Juga :