Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat

Kamis, 10 April 2025 - 14:23 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta Penertiban...
Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang sudah ada penetapannya. Jika tidak memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang telah ditetapkan dikhawatirkan akan mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit itu sendiri yang pada akhirnya produk dari Satgas Sawit akan menyimpan problem hukum berikutnya.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan dan Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak atas tanah.

"Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini dalam menjalankan kebijakan," kata Sadino dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit

Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah seharusnya mendasarkan pada aturan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tidak sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri.

Terkait penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya sudah diatur dalam PP 24 tahun 2021.

Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunan lainnya. Selain itu juga berpedoman pada Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

"Juga pengertian kawasan hutan dalam Pasal 1 angka Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang sudah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1)," papar Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini.

Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan pada Perpres tersebut.

"Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan," jelasnya.

Sedangkan kriteria kawasan hutan harus juga memenuhi syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi yaitu yang sudah ada penetapan kawasan hutannya.

"Tentu jika negara hukum, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perpres tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," tambah Sadino.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"HGU dan hak atas tanah lainnya adalah produk administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, dan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak bisa diabaikan hanya karena klaim sepihak bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan," kata Sadino.

Baca Juga: Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

Menurutnya, HGU bahkan kerap dijadikan agunan bagi pinjaman investasi yang tentunya wajib diperhatikan oleh Satgas agar tidak mengganggu investasi dan membuat ketidakpercayaan bagi pelaku usaha perkebunan dan juga kreditor.

Sadino mengingatkan bahwa prinsip hukum Presumtio Iustae Causa berlaku atas HGU dan hak atas tanah lainnya, yang berarti bahwa semua pihak wajib menghormati produk hukum yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. “Satgas harus tunduk pada hukum dan tidak melampaui kewenangannya, apalagi menyentuh ranah yang menjadi tupoksi instansi lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja.

Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan. Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, Satgas sudah menyita dan menyegel 317 ribu hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dinilai illegal.

Selain menggarap kawasan hutan lindung, Satgas menyebut sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. Lahan hasil penertiban tersebut, pengelolaaannya akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Berita Terkini
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved