Praktisi Energi: Skema Blending BBM Legal dan Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 19 April 2025 - 16:55 WIB
loading...
Praktisi Energi: Skema...
Proses blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan dalam industri migas. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai proses blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan dalam industri migas untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.

Skema blending BBM memiliki dasar hukum yang kuat dan pelaksanaannya diatur secara jelas. Dia meyakini bahwa Pertamina, sebagai perusahaan negara memiliki sistem dan prosedur yang ketat dalam menjalankan proses tersebut.

"Proses blending di Pertamina sudah sangat jelas dan sesuai aturan. Biasanya, dalam hal seperti ini, regulasi tidak mudah disalahgunakan," ujar Yayan pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?

Menurut dia pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa kegiatan pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu serta menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo. PP Nomor 30 Tahun 2009 mengenai kegiatan usaha hilir migas.

Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa proses blending dilakukan atas dasar kebutuhan teknis yang didukung oleh kerangka hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan vendor tidak dapat serta-merta bisa dianggap sebagai pihak yang bersalah, mengingat seluruh proses pengadaan dan pengawasan berlangsung dengan sistem ketat.

"Pengadaan untuk vendor biasanya melalui mekanisme yang ketat. Selain itu, ada peran pengawasan dari Kementerian ESDM, audit internal, hingga pengawasan dari Satuan Pengawas Internal (SPI). Dengan sistem sekompleks itu, mestinya potensi penyimpangan bisa ditekan," jelasnya.

Baca Juga: Efek Tarif Trump, Harga Minyak Merosot ke USD65 Pertama Kalinya Sejak 2021

Dia mendorong agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada kegiatan di sektor hilir. Menurut dia transparansi dan penguatan kelembagaan di sektor hulu juga sangat penting, terutama mengingat adanya dugaan permainan dalam pengadaan impor minyak mentah yang sudah lama menjadi sorotan.

"Penegakan hukum sebaiknya menyasar seluruh rantai pasok migas. Tidak cukup hanya di hilir, tetapi juga perlu diperkuat di sektor hulu, termasuk mekanisme pengawasannya," jelas Yayan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved