Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat
Sabtu, 26 April 2025 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Harapan saya, Pemprov Jakarta mempertimbangkan aspek kualitas BBM, karena kalau konsumsi BBM meningkat, biasanya polusi udara naik, itu akan meningkatkan biaya untuk polusi udara," kata Fabby.
"Mengingat saat ini kualitas BBM yang beredar masih rendah. Di sisi lain, saya juga berharap Pemprov DKI bisa mendesak produsen BBM untuk meningkatkan kualitas BBM," tambahnya.
Ia menilai kebijakan potongan pajak BBM bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum ikut mempengaruhi harga BBM di SPBU.
Menurutnya jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan bukan Mei itu, maka harga BBM di SPBU, khususnya yang ada di wilayah Jakarta, akan turun dari harga yang ada saat ini. Sebab komponen tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku yaitu sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Mengingat saat ini kualitas BBM yang beredar masih rendah. Di sisi lain, saya juga berharap Pemprov DKI bisa mendesak produsen BBM untuk meningkatkan kualitas BBM," tambahnya.
Ia menilai kebijakan potongan pajak BBM bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum ikut mempengaruhi harga BBM di SPBU.
Menurutnya jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan bukan Mei itu, maka harga BBM di SPBU, khususnya yang ada di wilayah Jakarta, akan turun dari harga yang ada saat ini. Sebab komponen tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku yaitu sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lihat Juga :