Catatan buat Pemerintah Jika Ngotot Mereformasi Sektor Keuangan

Senin, 07 September 2020 - 06:15 WIB
loading...
Catatan buat Pemerintah Jika Ngotot Mereformasi Sektor Keuangan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah sempat diramaikan oleh wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kita kembali dikejutkan oleh rencana pemerintah yang akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait reformasi sektor keuangan .

Kalau dilihat dari isinya, reformasi sektor keuangan ini menegaskan wacana membubarkan OJK karena sebagian dari fungsi OJK, yaitu pengaturan dan pengawasan bank, direncanakan akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) . Tambahannya, dalam rencana reformasi sektor keuangan ini pemerintah juga turut merombak habis kewenangan bank sentral.

Pemerintah menyatakan reformasi sektor keuangan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan menghadapi tekanan akibat Covid-19. Rencana membubarkan OJK dan mengebiri BI mendapat kritikan dari para ahli ekonomi. ( Baca juga:Penerima BLT yang Sudah 'Pensiun' Tak Usah Bolak-Balik Cek Rekening, Tunggu SMS Aja! )

"Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan terkait rencana itu. Pertama, saat ini tidak ada urgensi pemerintah melakukan reformasi sektor keuangan," kata Piter Abdullah, Direktur Riset CORE Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Menurut Piter, perlambatan ekonomi atau bahkan resesi yang sudah diambang mata lebih disebabkan oleh terjadinya pandemi, bukan dikarenakan kegagalan sektor keuangan yang kemudian harus dipertanggungjawabkan oleh BI dan OJK.

Oleh karena itu reformasi sektor keuangan tidak menjamin perbaikan ekonomi ketika pandeminya sendiri masih berlangsung. Justru reformasi sektor keuangan yang dilaksanakan secara terburu-buru bisa menyebabkan pemerintah kehilangan fokus dalam menanggulangi pandemi.

Kedua, saat ini permasalahan terbesar yang dihadapi bangsa adalah pandemi dengan semua dampaknya. Pemerintah diharapkan fokus menanggulangi pandemi dan meningkatkan ketahanan masyarakat dan dunia usaha agar tidak kolaps selama terjadinya pandemi.

"Untuk itu pemerintah perlu melakukan sinergi dengan BI, OJK dan juga LPS. Kita optimistis bisa melalui masa-masa sulit di tengah pandemi apabila pemerintah dan semua otoritas kompak bekerja sama, bahu-membahu memberikan bantuan kepada masyarakat dan dunia usaha. Jangan sebaliknya, justru memunculkan kegaduhan yang tidak perlu, yang hanya menghabiskan energi secara tidak produktif," beber Piter.

Ketiga, harus diakui bahwa banyak kelemahan di sektor keuangan Indonesia. Namun demikian memperbaiki sektor keuangan membutuhkan waktu dan konsentrasi. Reformasi sektor keuangan adalah gagasan yang baik, tetapi harus direncanakan secara matang.

"Tidak terburu-buru. Dengan perencanaan matang, maka kita akan memiliki argumentasi yang kuat apa yang harus diperbaiki. Tujuannya apa, dan solusinya bagaimana," katanya. ( Baca juga:Soal Polemik Wamen Rangkap Jabatan, Jubir Istana: MK Tak Beri Putusan )

Reformasi sektor keuangan hendaknya melibatkan banyak pihak. Pemerintah jangan mengulang penyusunan RUU Omnibus Law yang karena dikerjakan secara terburu-buru, tidak melibatkan banyak pihak. Akhirnya, memunculkan kegaduhan semata.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2838 seconds (0.1#10.140)