5 BUMN yang Berdampak pada Hajat Masyarakat Dapat Suntikan Dana Rp19,7 T
Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Ketujuh, pencatatan dana investasi pemerintah dilakukan secara terpisah dari kekayaan pelaksana investasi. Kedelapan, tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pelaksana investasi dengan penerima investasi.
Kesembilan, tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan penerima investasi dalam pemenuhan kewajibannya, termasuk kewajiban memenuhi indikator kinerja utama berdasarkan rencana pemantauan.
Kesepuluh, pelaksanaan penyelesaian investasi pemerintah, termasuk penyelesaian yang ditentukan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesebelas, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan investasi pemerintah. Terakhir, penyelesaian sengketa atau perselisihan dan pengakhiran perjanjian pelaksanaan investasi.
Kesembilan, tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan penerima investasi dalam pemenuhan kewajibannya, termasuk kewajiban memenuhi indikator kinerja utama berdasarkan rencana pemantauan.
Kesepuluh, pelaksanaan penyelesaian investasi pemerintah, termasuk penyelesaian yang ditentukan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesebelas, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan investasi pemerintah. Terakhir, penyelesaian sengketa atau perselisihan dan pengakhiran perjanjian pelaksanaan investasi.
(uka)
Lihat Juga :