5 BUMN yang Berdampak pada Hajat Masyarakat Dapat Suntikan Dana Rp19,7 T
Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, peran calon penerima investasi. Keempat, kepemilikan pemerintah dalam BUMN calon penerima investasi. Kelima, total aset yang dimiliki BUMN.
Berdasarkan PMK tadi, dalam mengalokasikan dana investasi pemerintah, direktur jenderal terkait mengatasnamakan menteri, melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan investasi dengan direksi, baik direktur eksekutif ataupun direktur pelaksana dari lima BUMN.
Perjanjian pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan, paling sedikit memuat 12 faktor. Pertama, mengenai hak dan kewajiban pemerintah sebagai beneficiary dan pelaksana investasi sebagai pelaksana investasi pemerintah. Kedua, bentuk, nilai, dan skema investasi pemerintah.
Ketiga, mekanisme pencairan dan pengelolaan dana untuk pelaksanaan investasi pemerintah. Keempat, persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima investasi.
"Kelima, pembebanan biaya terkait pendampingan dan pelaksanaan investasi pemerintah. Keenam, dana investasi pemerintah yang dikelola oleh pelaksana investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada pemerintah," tulis Pasal 20 dalam bagian perjanjian pelaksana investasi. ( Baca juga:Jelang Penutupan, KPU: Ada 418 Bapaslon yang Mendaftar di Pilkada 2020 )
Berdasarkan PMK tadi, dalam mengalokasikan dana investasi pemerintah, direktur jenderal terkait mengatasnamakan menteri, melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan investasi dengan direksi, baik direktur eksekutif ataupun direktur pelaksana dari lima BUMN.
Perjanjian pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan, paling sedikit memuat 12 faktor. Pertama, mengenai hak dan kewajiban pemerintah sebagai beneficiary dan pelaksana investasi sebagai pelaksana investasi pemerintah. Kedua, bentuk, nilai, dan skema investasi pemerintah.
Ketiga, mekanisme pencairan dan pengelolaan dana untuk pelaksanaan investasi pemerintah. Keempat, persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima investasi.
"Kelima, pembebanan biaya terkait pendampingan dan pelaksanaan investasi pemerintah. Keenam, dana investasi pemerintah yang dikelola oleh pelaksana investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada pemerintah," tulis Pasal 20 dalam bagian perjanjian pelaksana investasi. ( Baca juga:Jelang Penutupan, KPU: Ada 418 Bapaslon yang Mendaftar di Pilkada 2020 )
Lihat Juga :