Akses Informasi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dibuka
Senin, 07 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Ariyo menuturkan, partisipasi aktif dari pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya dalam menciptakan keterbukaan akses dan informasi akurat akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif.
“Sangat disayangkan apabila perokok dewasa yang ingin mencari informasi mengenai produk tembakau alternatif, namun keterbatasan akses dan informasi akurat. Kami berharap pemerintah memperhatikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Selain perlunya keterbukaan akses dan informasi, lanjut dia, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang terpisah dari rokok. Saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif berupa Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 tentang Penetapan Tarif Cukai 57%. “Regulasi sekarang ini baru mempertimbangkan dari aspek penerimaan cukai, namun penerapan cukai ini juga dinilai belum tepat karena seharusnya disesuaikan dengan profil risiko produk ini sendiri,” kata Ariyo. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)
Dia menuturkan, produk tembakau alternatif dapat secara spesifik diregulasikan di mana aturan yang diformulasikan dapat turut melindungi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi tersebut dapat mencakup mulai batasan usia pembelian dan konsumsi, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan, hingga standardisasi produk.
“Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dioptimalkan sebagai mana mestinya,” kata Ariyo. (Rakhmat Baihaqi)
“Sangat disayangkan apabila perokok dewasa yang ingin mencari informasi mengenai produk tembakau alternatif, namun keterbatasan akses dan informasi akurat. Kami berharap pemerintah memperhatikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Selain perlunya keterbukaan akses dan informasi, lanjut dia, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang terpisah dari rokok. Saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif berupa Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 tentang Penetapan Tarif Cukai 57%. “Regulasi sekarang ini baru mempertimbangkan dari aspek penerimaan cukai, namun penerapan cukai ini juga dinilai belum tepat karena seharusnya disesuaikan dengan profil risiko produk ini sendiri,” kata Ariyo. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)
Dia menuturkan, produk tembakau alternatif dapat secara spesifik diregulasikan di mana aturan yang diformulasikan dapat turut melindungi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi tersebut dapat mencakup mulai batasan usia pembelian dan konsumsi, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan, hingga standardisasi produk.
“Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dioptimalkan sebagai mana mestinya,” kata Ariyo. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :