Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
loading...
Kebijakan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Lihat Juga :