Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.
1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.
1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.
Lihat Juga :