6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025
Rabu, 07 Mei 2025 - 19:59 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengakui adanya tantangan yang signifikan dalam mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak , Suryo Utomo mengakui adanya tantangan yang signifikan dalam mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun 2025. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,3% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2024.
Suryo melaporkan, bahwa hingga 31 Maret 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp322,6 triliun. Capaian ini setara dengan 14,7% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
"Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan dan support dan kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini betul-betul sangat kami harapkan," ujar Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Meskipun demikian, Suryo menyampaikan beberapa upaya yang akan terus diintensifkan oleh DJP untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun 2025. Upaya pertama adalah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Suryo melaporkan, bahwa hingga 31 Maret 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp322,6 triliun. Capaian ini setara dengan 14,7% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
"Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan dan support dan kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini betul-betul sangat kami harapkan," ujar Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Meskipun demikian, Suryo menyampaikan beberapa upaya yang akan terus diintensifkan oleh DJP untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun 2025. Upaya pertama adalah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Lihat Juga :