Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Jum'at, 09 Mei 2025 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyayangkan ketidakselarasan antara kepentingan kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemenkes dinilai terlalu mendorong pembatasan peredaran rokok tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ribuan pekerja IHT.
"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan masalahnya," tegasnya.
Said Iqbal mendorong agar Kemenkes dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersinergi dalam merumuskan kebijakan.
"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024," ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar Kemenkes melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan untuk menghindari PHK massal. Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian terkait, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman PHK terhadap 50.000 buruh dalam tiga bulan ke depan. Gelombang PHK sebelumnya telah memengaruhi sekitar 60.000 pekerja.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyatakan bahwa PP 28/2024 juga akan memukul sektor periklanan. Selama ini, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor pemasukan iklan. "Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan industri periklanan," ujarnya.
"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan masalahnya," tegasnya.
Said Iqbal mendorong agar Kemenkes dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersinergi dalam merumuskan kebijakan.
"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024," ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar Kemenkes melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan untuk menghindari PHK massal. Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian terkait, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman PHK terhadap 50.000 buruh dalam tiga bulan ke depan. Gelombang PHK sebelumnya telah memengaruhi sekitar 60.000 pekerja.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyatakan bahwa PP 28/2024 juga akan memukul sektor periklanan. Selama ini, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor pemasukan iklan. "Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan industri periklanan," ujarnya.
Lihat Juga :