Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Jum'at, 09 Mei 2025 - 20:40 WIB
loading...
Ancaman PHK massal berpotensi meningkatkan pengangguran, memperburuk tingkat kemiskinan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang dinilai menekan industri hasil tembakau (IHT) memicu kekhawatiran meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat pekerja mendesak agar pemerintah mempertimbangkan nasib pekerja di tengah ketidakstabilan ekonomi global yang dipicu kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).
Ancaman PHK massal berpotensi meningkatkan pengangguran, memperburuk tingkat kemiskinan, dan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini pada akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyiapkan aturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Pengangguran Melonjak Jadi 7,28 Juta Orang, Perindo Soroti Lemahnya Daya Beli dan Iklim Usaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa PP 28/2024 berpotensi memukul dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, Kemenkes perlu mempertimbangkan dampak kebijakan dari aspek ekonomi dan lapangan kerja, tidak hanya berfokus pada kesehatan.
"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi akan menurun dan berujung pada PHK," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya, Jumat (9/5).
Ancaman PHK massal berpotensi meningkatkan pengangguran, memperburuk tingkat kemiskinan, dan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini pada akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyiapkan aturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Pengangguran Melonjak Jadi 7,28 Juta Orang, Perindo Soroti Lemahnya Daya Beli dan Iklim Usaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa PP 28/2024 berpotensi memukul dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, Kemenkes perlu mempertimbangkan dampak kebijakan dari aspek ekonomi dan lapangan kerja, tidak hanya berfokus pada kesehatan.
"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi akan menurun dan berujung pada PHK," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya, Jumat (9/5).
Lihat Juga :