Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri'
Senin, 07 September 2020 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN, tentu ini kita jadikan transparan. Karena? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.
"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Ada juga di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang. Dibuat biasanya, hanya boleh lima itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," ujar dia. ( Baca juga: Novak Djokovic Stres: Saya Salah, Saya Menyesal, Saya Minta Maaf )
Poin lain dalam SE itu juga dijelaskan bahwa staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN, tentu ini kita jadikan transparan. Karena? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.
"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Ada juga di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang. Dibuat biasanya, hanya boleh lima itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," ujar dia. ( Baca juga: Novak Djokovic Stres: Saya Salah, Saya Menyesal, Saya Minta Maaf )
Poin lain dalam SE itu juga dijelaskan bahwa staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Lihat Juga :