Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
Selasa, 13 Mei 2025 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
"YCF berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan ponsel yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam di Kuala Lumpur, Malaysia," jelas Roberto.
Baca Juga: OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp18,3 miliar dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi ke aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri. "Kami akan koordinasikan dengan Interpol untuk melacak aset crypto yang disembunyikan di luar negeri," tambah Roberto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp18,3 miliar dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi ke aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri. "Kami akan koordinasikan dengan Interpol untuk melacak aset crypto yang disembunyikan di luar negeri," tambah Roberto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(nng)
Lihat Juga :