OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:14 WIB
loading...
OJK Blokir 2.422 Nomor...
Sejumlah anak membaca di dekat dinding bermural pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online/daring ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menindak tegas entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025.

"Sepanjang Januari sampai 30 April 2025, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kiki dalam pernyataannya, Sabtu (10/5).

Baca Juga: 146,5 Juta Orang Indonesia Pakai Pinjol per Januari 2025

Friderica mengatakan, OJK juga menerima 1.899 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan 424 pengaduan tentang investasi ilegal selama empat bulan pertama tahun ini. Adapun Satgas PASTI yang dibentuk OJK, berhasil menemukan 2.422 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Bunga Pinjol Ilegal...
Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Pendiri Roblox hingga...
Pendiri Roblox hingga YouTuber AS Tertarik Beli TikTok, Siapkan Lebih Rp325 Triliun
Satgas PASTI OJK Minta...
Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved