Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:39 WIB
loading...
Sindikat Investasi Bodong...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar. Sindikat ini beroperasi secara daring dan melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penindakan terhadap Morgan Asset Group merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan berkedok investasi. "Kami lakukan penindakan hukum, korbannya banyak, sebesar Rp18 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5).

Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Salah satu tersangka merupakan warga negara Malaysia. Modus yang digunakan adalah penipuan jual beli saham dan aset kripto palsu secara daring.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan, salah satu tersangka berinisial YCF merekrut warga Indonesia berinisial SP untuk membuat dokumen perusahaan fiktif dan membuka rekening atas nama palsu.

"YCF berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan ponsel yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam di Kuala Lumpur, Malaysia," jelas Roberto.

Baca Juga: OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan

Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp18,3 miliar dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi ke aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri. "Kami akan koordinasikan dengan Interpol untuk melacak aset crypto yang disembunyikan di luar negeri," tambah Roberto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved