Bahlil Blak-blakan Ungkap Banyak Blok Migas Telantar, Minta Ini ke Prabowo

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:47 WIB
loading...
Bahlil Blak-blakan Ungkap...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyoroti sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin, namun belum dioperasikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyorotisejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi ( migas ) yang sudah berizin, namun belum dioperasikan sehingga potensi produksinya tetap terlantar. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional.

"Masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," kata Bahlil saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5).

Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut. Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.

Baca Juga: Lapangan Minyak Forel-Terubuk Mulai Produksi, Prabowo: Momen Bersejarah Swasembada Energi

"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil.

Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.

Regulasi itu mengatur kriteria blok migas terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan, antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Lapangan migas Forel yang sudah beroperasi sejak 12 Mei 2025, telah memproduksi 10.000 BOPD dan memiliki potensi hingga 13.500 BOPD. Juga, Lapangan Terubuk, yang onstream sejak 24 April 2025 dengan kapasitas awal 4.000 BOPD, dan ditargetkan mencapai 6.500 BOPD dan 60 MMSCFD gas setelah fasilitas Terubuk M beroperasi pada Oktober mendatang.

Baca Juga: Pertamina EP Revitalisasi Lapangan Tua, Kejar Target Produksi 213 MBOEPD di 2025

Adapun, total tambahan kapasitas sebesar 30.000 BOEPD, dengan total nilai investasi mencapai USD600 juta. Kedua lapangan migas itu juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 2.300 orang pada masa konstruksi.

Melalui restu Presiden, Bahlil meyakini evaluasi dan penataan ulang izin KKKS diharapkan dapat mempercepat pengelolaan blok-blok migas terlantar, mendongkrak produksi, dan mewujudkan kedaulatan energi nasional.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
Mahasiswa UGM Pelajari...
Mahasiswa UGM Pelajari Bisnis Hilir Migas di Pertamina Patra Niaga
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Rekomendasi
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved