Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:01 WIB
loading...
Kebijakan Merah Putih...
Regulasi PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.

Regulasi ini dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik , tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN

Carmerlita menilai, peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam PP No.15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.

“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara YoY,” katanya.

Kadin optimistis, penerbitan regulasi baru ini dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktik persaingan tarif yang tidak sehat di antara para pelaku usaha.

“Regulasi ini memberikan arahan konkret melalui upaya konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standardisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman," jelas Carmerlita.

Senada dengan Kadin, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, bahwa tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan UU Pos, namun ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.

“Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan.

PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional. Regulasi ini mengatur formula tarif layanan pos komersial yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.

Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos. Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.

Melalui regulasi industri pos, kurir, dan logistik yang dirilis Komdigi, diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.

Baca Juga: Inggris Mulai Memperkerjakan Robot Kurir untuk Jasa Antar Makanan

Kontribusi industri logistik terhadap perekonomian nasional semakin nyata, dengan data BPS menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan pada triwulan I-2025.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Mendorong Dialog Lintas...
Mendorong Dialog Lintas Sektor demi Percepat Elektrifikasi Logistik Perkotaan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Diskusi Industri: Chandra...
Diskusi Industri: Chandra Asri Mantapkan Arah Transformasi Bisnis Regional
JICT Komitmen Jaga Kelancaran...
JICT Komitmen Jaga Kelancaran Logistik Nasional di 2026
Pelindo Mengajar, Dirut...
Pelindo Mengajar, Dirut JICT Ajak Siswa SMAN 52 Jakarta Mengenal Dunia Pelabuhan
Rekomendasi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved