Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:01 WIB
loading...
Kebijakan Merah Putih...
Regulasi PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.

Regulasi ini dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik , tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN

Carmerlita menilai, peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam PP No.15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.

“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara YoY,” katanya.

Kadin optimistis, penerbitan regulasi baru ini dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktik persaingan tarif yang tidak sehat di antara para pelaku usaha.

“Regulasi ini memberikan arahan konkret melalui upaya konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standardisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman," jelas Carmerlita.

Senada dengan Kadin, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, bahwa tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan UU Pos, namun ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.

“Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan.

PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional. Regulasi ini mengatur formula tarif layanan pos komersial yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.

Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos. Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.

Melalui regulasi industri pos, kurir, dan logistik yang dirilis Komdigi, diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.

Baca Juga: Inggris Mulai Memperkerjakan Robot Kurir untuk Jasa Antar Makanan

Kontribusi industri logistik terhadap perekonomian nasional semakin nyata, dengan data BPS menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan pada triwulan I-2025.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Mendorong Dialog Lintas...
Mendorong Dialog Lintas Sektor demi Percepat Elektrifikasi Logistik Perkotaan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Diskusi Industri: Chandra...
Diskusi Industri: Chandra Asri Mantapkan Arah Transformasi Bisnis Regional
JICT Komitmen Jaga Kelancaran...
JICT Komitmen Jaga Kelancaran Logistik Nasional di 2026
Pelindo Mengajar, Dirut...
Pelindo Mengajar, Dirut JICT Ajak Siswa SMAN 52 Jakarta Mengenal Dunia Pelabuhan
Rekomendasi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved