Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:34 WIB
loading...
Dipecat dari Kadin,...
Ketum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di Cirebon. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di PT Chengda Engineering, Cilegon, Banten. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi.

Anindya menegaskan Kadin menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, ketiga anggota tersebut akan dinonaktifkan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kadin juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujar Anindya dalam keterangan resminya, Minggu (18/5).

Baca Juga: Anindya Bakrie Angkat Bicara soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun

Pernyataan ini menunjukkan sikap Kadin yang ingin menjaga integritas dan reputasi organisasi di tengah situasi yang memprihatinkan. Anindya juga menyampaikan penyesalan atas insiden yang terjadi pada Jumat (9/5), ketika ketiga anggota Kadin mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali. Mereka datang untuk menanyakan janji yang pernah diberikan, namun situasi berubah menjadi intimidasi.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ungkap Anindya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kadin.

Ketiga anggota Kadin yang dinonaktifkan tersebut adalah Ismatullah Ali, Muhammad Salim, dan Rafaju. Dalam insiden tersebut, Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak meja dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang. Tindakan ini jelas melanggar etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Kadin.

Sementara, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek, yang juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Rafaju, di sisi lain, mengancam untuk menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT Chengda.

Ketiga anggota tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC, yang merupakan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Baca Juga: Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan

Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Anindya menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa Kadin tetap menjadi organisasi yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat dan dunia usaha.

Kadin berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dan menjadi pelajaran bagi semua anggota untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam berbisnis. Dengan langkah ini, Kadin ingin menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan reputasi organisasi.

Ke depan, Kadin akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan. Anindya menekankan pentingnya menjaga citra Kadin sebagai organisasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat di Indonesia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
MBG Butuh 700 Juta Telur,...
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Gaet Pengusaha China
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Berita Terkini
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved