Awas, BLT Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Salah Sasaran
Senin, 07 September 2020 - 17:55 WIB
loading...
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Pasalnya, stimulus itu hanya pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca Juga: Siap-siap! 3 Juta Karyawan Bakal Terima Transferan Duit BLT Minggu Ini )
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyebut sektor pekerja informal di Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu jumlahnya masih lebih banyak ketimbang yang tercatat. Sehingga, bantuan itu dapat dipastikan tak menyasar ke seluruh lapisan pekerja.
"Target penerima bantuan adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pegawai informal yang porsinya 57% belum tersentuh BPJS bahkan sebelum pandemi," kata Bhima saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, seharusnya bantuan itu lebih baik diberikan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kemudian untuk korban PHK harusnya juga diprioritaskan karena daya belinya paling terdampak," ujarnya.
(Baca Juga: Siap-siap! 3 Juta Karyawan Bakal Terima Transferan Duit BLT Minggu Ini )
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyebut sektor pekerja informal di Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu jumlahnya masih lebih banyak ketimbang yang tercatat. Sehingga, bantuan itu dapat dipastikan tak menyasar ke seluruh lapisan pekerja.
"Target penerima bantuan adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pegawai informal yang porsinya 57% belum tersentuh BPJS bahkan sebelum pandemi," kata Bhima saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, seharusnya bantuan itu lebih baik diberikan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kemudian untuk korban PHK harusnya juga diprioritaskan karena daya belinya paling terdampak," ujarnya.
Lihat Juga :