Awas, BLT Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Salah Sasaran

Senin, 07 September 2020 - 17:55 WIB
loading...
Awas, BLT Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Salah Sasaran
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Pasalnya, stimulus itu hanya pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(Baca Juga: Siap-siap! 3 Juta Karyawan Bakal Terima Transferan Duit BLT Minggu Ini )

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyebut sektor pekerja informal di Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu jumlahnya masih lebih banyak ketimbang yang tercatat. Sehingga, bantuan itu dapat dipastikan tak menyasar ke seluruh lapisan pekerja.

"Target penerima bantuan adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pegawai informal yang porsinya 57% belum tersentuh BPJS bahkan sebelum pandemi," kata Bhima saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, seharusnya bantuan itu lebih baik diberikan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kemudian untuk korban PHK harusnya juga diprioritaskan karena daya belinya paling terdampak," ujarnya.

Dia menilai bila pemberian stimulus itu salah sasaran, maka uang yang ditransfer ke penerima BLT pun tak akan digunakan untuk berbelanja. Mereka akan memilih uang itu untuk disimpan di bank karena melihat kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

(Baca Juga: Pak Jokowi! Buruh Pengennya Naik Gaji Bukan BLT )

"Kalau salah sasaran, maka stimulusnya lebih banyak disimpan di bank tidak langsung dibelanjakan oleh penerima," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, kemarin.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu 4 bulan. Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut.

Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan. Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)