Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan

Senin, 19 Mei 2025 - 22:03 WIB
loading...
Tahan Ijazah Mantan...
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.

Baca Juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim

“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.

Noel menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.

Perusahaan Tahan Ijazah

Sebelumnya terdapat kasus adanya perusahaan yang menahan ijazah, salah satunya terjadi di Jawa Timur. Dimana ada sebanyak 44 mantan karyawan dari UD Sentoso Seal yang ijazahnya perusahaan akan melapor ke pihak berwajib pada April 2025, lalu.

Sementara itu Wamenaker mendapatkan hasil laporan yang masuk ke kanal Buruh Tanya Wamen (BTW), beberapa pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan pelat merah seperti di bidang perbankan, asuransi hingga farmasi. Terkait hal itu Wamenaker bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.

Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika telah disepakati secara sah dalam perjanjian kerja. Namun, tidak ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarang atau mengatur secara rinci ihwal penahanan dokumen tersebut.

Setidaknya ada lima syarat ketika melakukan penahanan ijazah karyawan. Yang pertama apabila memang kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, memiliki kemampuan atau kecakapan melakukan pada perbuatan hukum.

Baca Juga: May Day 2025 Momentum Sejahterakan Pekerja dan Peningkatan Produktivitas

Ketiga, ada pekerjaan yang diperjanjikan. Keempat, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya yang kelima, tidak ada peraturan daerah yang mengikat.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved