Industri Air Kemasan Buktikan Pengelolaan Sampah Sudah Berjalan
Senin, 19 Mei 2025 - 23:38 WIB
loading...
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengungkapkan bahwa sebenarnya industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengaku terkejut dengan adanya larangan distribusi air kemasan di bawah 1 liter. ASRIM mengungkapkan bahwa sebenarnya industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik.
"Banyak ànggota ASRIM yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya," kata Ketua ASRIM, Triyono Prijosoesilo belum lama ini.
Dia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ASRIM mendukung tujuan dari kebijakan Bali bersih untuk mengelola sampah kemasan dan nonkemasan agar tidak mencemari lingkungan. Dia melanjutkan, sudah banyak aktivitas yang dilakukan industri baik yang bekerja sendiri atau bersama LSM dan pelaku usaha daur ulang dalam melakukan pengumpulan sampah kemasan, termasuk di Bali.
Baca Juga: Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
"Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value. Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa diolah jadi kompos," katanya.
Lebih jauh, Triyono berharap pemerintah provinsi (pemprov) Bali berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. Dia melanjutkan, masyarakat juga perlu didorong untuk membangun kebiasaan baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah.
"Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus. Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini," katanya.
Berkenaan dengan SE, Triyono mengatakan bahwa edaran tersebut diterbitkan tanpa pernah ada diskusi dengan industri minuman terkait pelarangan distribusi dimaksud. Menurutnya, kegiatan Bali bersih bisa dilakukan tanpa harus melakukan pelarangan distribusi yang sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja yang cukup besar.
"Banyak ànggota ASRIM yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya," kata Ketua ASRIM, Triyono Prijosoesilo belum lama ini.
Dia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ASRIM mendukung tujuan dari kebijakan Bali bersih untuk mengelola sampah kemasan dan nonkemasan agar tidak mencemari lingkungan. Dia melanjutkan, sudah banyak aktivitas yang dilakukan industri baik yang bekerja sendiri atau bersama LSM dan pelaku usaha daur ulang dalam melakukan pengumpulan sampah kemasan, termasuk di Bali.
Baca Juga: Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
"Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value. Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa diolah jadi kompos," katanya.
Lebih jauh, Triyono berharap pemerintah provinsi (pemprov) Bali berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. Dia melanjutkan, masyarakat juga perlu didorong untuk membangun kebiasaan baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah.
"Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus. Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini," katanya.
Berkenaan dengan SE, Triyono mengatakan bahwa edaran tersebut diterbitkan tanpa pernah ada diskusi dengan industri minuman terkait pelarangan distribusi dimaksud. Menurutnya, kegiatan Bali bersih bisa dilakukan tanpa harus melakukan pelarangan distribusi yang sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja yang cukup besar.
Lihat Juga :