Roadmap Simplifikasi CHT Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp17,5 T

Senin, 07 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Roadmap Simplifikasi...
Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau diyakini berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp17,5 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Roadmap simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebelumnya ditunda implementasinya oleh pemerintah, kini masuk pada salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 (PP 18/2020) dan diturunkan dalam Renstra Kemenkeu melalui PMK 77/2020.

Program strategis ini merupakan bagian dari program reformasi fiskal, sebagai wujud penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional, selain dari upaya pemerintah dalam mencegah tax avoidance, meminimalkan celah kebijakan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi cukai.

(Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan)

Sebagai wujud kontribusi akademik, Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB) melakukan diseminasi hasil penelitian cukai hasil tembakau dengan tema roadmap simplifikasi, celah kebijakan dan dampaknya.

Ketua Tim Peneliti PKPM FEB UB Abdul Ghofar dalam paparannya menyampaikan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini masih sangat kompleks, sehingga memunculkan berbagai persoalan. Ghofar mengungkapkan bahwa melalui skema simplifikasi cukai hasil tembakau, penggabungan batasan produksi rokok mesin, pengaturan sister company, serta penghapusan kebijakan diskon rokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp17,5 triliun.

Terdapat beberapa temuan strategis yang terkait kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini. Pertama, sistem cukai yang berlaku saat ini dinilai terlalu kompleks, penuh ketidakpastian dan tidak berkeadilan. "Masalah ini tentu sangat menganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri yang padat karya menjadi tidak optimal," ujar Ghofar dalam pemaparan yang disiarkan secara virtual, Senin (7/9/2020).

(Baca Juga: Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal) Kedua, selisih tarif cukai antargolongan saat ini tidak ideal. Ketiga, banyaknya perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar. Keempat, jarak tarif cukai rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin sangat berdekatan. Dan terakhir, kebijakan diskon rokok yang membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) 85% dari Harga Jual Eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh Badan pada 2020.

Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah agar kembali menjalankan kebijakan simplifikasi sesuai roadmap yang pernah diterbitkan melalui PMK 146/2017. Selain itu pemerintah juga harus mempersempit selisih jarak tarif cukai antar golongan dan antar jenis. Re-definisi skala usaha berdasarkan UU No. 20/2018 tentang UMKM, penghapusan kebijakan diskon rokok, dan juga merekomendasikan untuk membuat peraturan (regulasi) tentang sister company Industri Hasil Tembakau (IHT).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Defisit APBN Rp240,1...
Defisit APBN Rp240,1 Triliun Dinilai Sebagai Alarm Kebijakan, Haruskah Panik?
Kantongi Penerimaan...
Kantongi Penerimaan Pajak Rp394,8 T di Kuartal I 2026, Purbaya: Strategi Kita Mulai Berhasil
Warning Fitch di Mata...
Warning Fitch di Mata Menko Airlangga: Yang Penting Indonesia Tetap Investment Grade
Mendorong Riset Kampus...
Mendorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional
Defisit APBN 2025 Melebar...
Defisit APBN 2025 Melebar Tembus Rp695,1 Triliun, Dekati Batas 3% dari PDB
Perang Timteng Menguji...
Perang Timteng Menguji Resiliensi Ekonomi Indonesia
Status Baru, Tantangan...
Status Baru, Tantangan Lama
IKPI Ingatkan Tax Amnesty...
IKPI Ingatkan Tax Amnesty untuk Perbaikan Manajemen Data Perpajakan
Rekomendasi
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved