Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal

Jum'at, 04 September 2020 - 18:10 WIB
loading...
Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Rencana Kementerian Keuangan mereformasi fiskal lewat pembahasan simplifikasi tarif layer untuk cukai hasil tembakau (CHT) dinilai akan mematikan usaha dan petani lokal. Bahkan, langkah ini dipandang akan menyuburkan praktik monopoli.

Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat menyatakan, aturan ini hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal. Pasalnya, ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal. ( Baca juga:Hari Pelanggan, Ahok: Momentum Tingkatkan Layanan Pertamina )

"Yang diuntungkan dari langkah ini adalah pabrikan asing dan skala besar. Jika dibiarkan dan tetap dijalankan, maka akan mengarah ke monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi,” ujar Suryana, Ketua APTI Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).

Suryana menyayangkan sikap Kementerian Keuangan yang dinilai abai pada nasib petani. Sikap abai itu dinilainya sebagai wujud ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani.

"Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya," beber dia.

Karena, kata dia, pembelian bahan baku ke petani otomatis akan tersendat. Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri.

"Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal.” imbuh dia.

Pihaknya memprediksi, industri ini akan semakin terpuruk. Pabrikan kecil akan kalah bersaing di pasar sehingga tidak mampu untuk mengejar ke golongan I dan II. ( Baca juga:Peneliti Indonesia Tak Khawatirkan Mutasi Virus Corona D614G )

Diketahui, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018. Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya. Namun ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)