Harga Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Tembus Rp1,9 Juta per Gram
Rabu, 21 Mei 2025 - 09:36 WIB
loading...
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu (21/5). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu (21/5). Harga logam mulia tersebut naik Rp23.000 menjadi Rp1.894.000 per gram melanjutkan tren kenaikan.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkerek naik sebesar Rp23.000. Kini, harga buyback emas mencapai Rp1.738.000 per gram.
Baca Juga: Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru
Harga tersebut berlaku di gerai resmi Antam, Pulo Gadung, Jakarta. Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,9% dari total nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa diturunkan menjadi 0,45%.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong transparansi dalam transaksi komoditas logam mulia di pasar domestik. Adapun harga emas batangan bervariasi sesuai dengan berat pecahan. Harga pecahan emas terkecil, yaitu 0,5 gram, hari ini dibanderol Rp997.000. Sementara untuk pecahan 1 gram, harga resminya mencapai Rp1.894.000.
Pecahan emas 2 gram dijual seharga Rp3.728.000, sedangkan pecahan 3 gram dipatok Rp5.567.000. Untuk emas 5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp9.245.000.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkerek naik sebesar Rp23.000. Kini, harga buyback emas mencapai Rp1.738.000 per gram.
Baca Juga: Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru
Harga tersebut berlaku di gerai resmi Antam, Pulo Gadung, Jakarta. Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,9% dari total nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa diturunkan menjadi 0,45%.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong transparansi dalam transaksi komoditas logam mulia di pasar domestik. Adapun harga emas batangan bervariasi sesuai dengan berat pecahan. Harga pecahan emas terkecil, yaitu 0,5 gram, hari ini dibanderol Rp997.000. Sementara untuk pecahan 1 gram, harga resminya mencapai Rp1.894.000.
Pecahan emas 2 gram dijual seharga Rp3.728.000, sedangkan pecahan 3 gram dipatok Rp5.567.000. Untuk emas 5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp9.245.000.
Lihat Juga :