Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak
Selasa, 27 Mei 2025 - 16:08 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya taat pajak. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya taat pajak. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyosialisasikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025, yang kini mulai diterapkan di seluruh wilayah Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
"Insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan," ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Senin (27/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Dalam sosialisasi terbaru, Bapenda menyampaikan beberapa bentuk insentif yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta di lima wilayah kota.
Berikut adalah rincian insentif yang ditawarkan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk Tahun Pajak 2025, dengan ketentuan tertentu. Misalnya, rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi dan wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi di akun pajak online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Pengurangan ini diberikan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai Rp0 akan mendapatkan pengurangan 50% untuk tahun 2025. Contohnya, jika Jaenab tidak membayar PBB pada tahun 2024 karena pembebasan, ia hanya perlu membayar Rp500.000 di tahun 2025.
3. Keringanan Pokok PBB-P2. Wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai dengan periode pembayaran. Untuk tahun pajak 2025, keringanan yang ditawarkan adalah 10% untuk pembayaran antara 8 April hingga 31 Mei, 7,5% untuk 1 Juni hingga 31 Juli, dan 5% untuk 1 Agustus hingga 30 September. Selain itu, keringanan juga berlaku untuk tahun pajak sebelumnya.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Wajib pajak akan dibebaskan dari bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk pembayaran tahun 2013 hingga 2024, yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini juga mencakup wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB tetapi belum membayar sanksi administratif.
Baca Juga: Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Dengan beragam insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang kita cintai," ajak Lusiana.
Melalui langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
"Insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan," ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Senin (27/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Dalam sosialisasi terbaru, Bapenda menyampaikan beberapa bentuk insentif yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta di lima wilayah kota.
Berikut adalah rincian insentif yang ditawarkan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk Tahun Pajak 2025, dengan ketentuan tertentu. Misalnya, rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi dan wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi di akun pajak online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Pengurangan ini diberikan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai Rp0 akan mendapatkan pengurangan 50% untuk tahun 2025. Contohnya, jika Jaenab tidak membayar PBB pada tahun 2024 karena pembebasan, ia hanya perlu membayar Rp500.000 di tahun 2025.
3. Keringanan Pokok PBB-P2. Wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai dengan periode pembayaran. Untuk tahun pajak 2025, keringanan yang ditawarkan adalah 10% untuk pembayaran antara 8 April hingga 31 Mei, 7,5% untuk 1 Juni hingga 31 Juli, dan 5% untuk 1 Agustus hingga 30 September. Selain itu, keringanan juga berlaku untuk tahun pajak sebelumnya.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Wajib pajak akan dibebaskan dari bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk pembayaran tahun 2013 hingga 2024, yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini juga mencakup wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB tetapi belum membayar sanksi administratif.
Baca Juga: Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Dengan beragam insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang kita cintai," ajak Lusiana.
Melalui langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
(nng)
Lihat Juga :