Penyebab Indonesia Airlines, Maskapai Baru Asal Singapura Belum Bisa Beroperasi di Indonesia
Rabu, 28 Mei 2025 - 19:22 WIB
loading...
Indonesia Airlines, maskapai baru yang berkantor pusat di Singapura hingga saat ini belum dapat beroperasi di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Airlines, maskapai baru yang berkantor pusat di Singapura hingga saat ini belum dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan belum adanya pengajuan permohonan perizinan yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub mengungkapkan bahwa mereka belum menerima permohonan untuk dua izin utama yang diperlukan.
Dua izin tersebut adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Sertifikat pertama merupakan izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, sedangkan AOC adalah izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. Tanpa kedua sertifikat ini, Indonesia Airlines tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal.
Baca Juga: Indonesia Airlines, Maskapai Milik Singapura Siap Mengudara di Langit RI
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan. Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional sebelum memperoleh sertifikat yang diperlukan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 menegaskan maskapai wajib memiliki AOC untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Kemenhub juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional maskapai agar sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.
Indonesia Airlines, yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, berencana untuk fokus pada penerbangan internasional dengan basis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencana ini mencakup pengadaan armada yang akan didatangkan secara bertahap. Namun, tanpa izin yang sah, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan.
Sertifikat AOC dan izin pendirian sangat penting bagi maskapai baru di Indonesia. AOC menunjukkan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses perizinan melibatkan evaluasi ketat terhadap aspek teknis, kelaikan pesawat, kompetensi kru, dan prosedur keselamatan operasional.
Legalitas dan kepastian usaha juga menjadi alasan utama mengapa izin pendirian diperlukan. Izin ini memberikan dasar hukum yang sah bagi maskapai untuk beroperasi di sektor penerbangan, termasuk izin usaha dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Selain itu, perlindungan konsumen menjadi salah satu aspek penting. Dengan memiliki AOC dan izin pendirian, maskapai wajib memenuhi standar pelayanan dan kemampuan finansial yang memadai, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dari risiko kegagalan layanan.
Baca Juga: BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Standarisasi perizinan juga mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan memastikan semua maskapai memenuhi persyaratan yang sama, Kemenhub menjaga iklim persaingan yang adil di industri penerbangan Indonesia.
Proses perizinan yang ketat, termasuk pengajuan dokumen administratif dan evaluasi teknis, diawasi oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional maskapai sesuai dengan ketentuan nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Dengan demikian, AOC dan izin pendirian menjadi syarat mutlak bagi maskapai baru untuk beroperasi secara legal, aman, dan profesional di Indonesia. Keduanya tidak hanya melindungi keselamatan penumpang, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat di industri penerbangan.
Dua izin tersebut adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Sertifikat pertama merupakan izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, sedangkan AOC adalah izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. Tanpa kedua sertifikat ini, Indonesia Airlines tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal.
Baca Juga: Indonesia Airlines, Maskapai Milik Singapura Siap Mengudara di Langit RI
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan. Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional sebelum memperoleh sertifikat yang diperlukan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 menegaskan maskapai wajib memiliki AOC untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Kemenhub juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional maskapai agar sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.
Indonesia Airlines, yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, berencana untuk fokus pada penerbangan internasional dengan basis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencana ini mencakup pengadaan armada yang akan didatangkan secara bertahap. Namun, tanpa izin yang sah, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan.
Sertifikat AOC dan izin pendirian sangat penting bagi maskapai baru di Indonesia. AOC menunjukkan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses perizinan melibatkan evaluasi ketat terhadap aspek teknis, kelaikan pesawat, kompetensi kru, dan prosedur keselamatan operasional.
Legalitas dan kepastian usaha juga menjadi alasan utama mengapa izin pendirian diperlukan. Izin ini memberikan dasar hukum yang sah bagi maskapai untuk beroperasi di sektor penerbangan, termasuk izin usaha dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Selain itu, perlindungan konsumen menjadi salah satu aspek penting. Dengan memiliki AOC dan izin pendirian, maskapai wajib memenuhi standar pelayanan dan kemampuan finansial yang memadai, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dari risiko kegagalan layanan.
Baca Juga: BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Standarisasi perizinan juga mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan memastikan semua maskapai memenuhi persyaratan yang sama, Kemenhub menjaga iklim persaingan yang adil di industri penerbangan Indonesia.
Proses perizinan yang ketat, termasuk pengajuan dokumen administratif dan evaluasi teknis, diawasi oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional maskapai sesuai dengan ketentuan nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Dengan demikian, AOC dan izin pendirian menjadi syarat mutlak bagi maskapai baru untuk beroperasi secara legal, aman, dan profesional di Indonesia. Keduanya tidak hanya melindungi keselamatan penumpang, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat di industri penerbangan.
(nng)
Lihat Juga :