BPK Temukan Potensi Kerugian Rp34 Triliun, Ini Respons PT Timah
Kamis, 29 Mei 2025 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain reklamasi, perusahaan juga mengupayakan pengurangan emisi karbon dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, serta penanaman mangrove sebagai bagian dari langkah menuju Net Zero Emission (NZE).
PT Timah juga menyebut telah membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar tambang melalui program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan hingga layanan kesehatan.
"Kami tidak hanya fokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berupaya memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang," ujarnya.
Terkait aspek tata kelola, PT Timah rutin melakukan audit internal untuk meninjau kepatuhan terhadap peraturan pertambangan. Laporan keberlanjutan juga dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pengamat pertambangan, Ferdy Hasiman, menilai persoalan utama yang diungkap BPK adalah ketidakmampuan PT Timah dalam mengamankan wilayah konsesi dari aktivitas penambangan ilegal. Ia menyebut, konversi kerugian yang disampaikan BPK perlu dilihat dalam konteks hilangnya sumber daya akibat praktik illegal mining.
"Angka Rp34 triliun itu mencerminkan potensi kerugian sumber daya, bukan kerugian finansial langsung. Ini bisa menjadi momen edukatif bagi publik tentang risiko tambang ilegal," ujarnya.
PT Timah juga menyebut telah membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar tambang melalui program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan hingga layanan kesehatan.
"Kami tidak hanya fokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berupaya memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang," ujarnya.
Terkait aspek tata kelola, PT Timah rutin melakukan audit internal untuk meninjau kepatuhan terhadap peraturan pertambangan. Laporan keberlanjutan juga dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pengamat pertambangan, Ferdy Hasiman, menilai persoalan utama yang diungkap BPK adalah ketidakmampuan PT Timah dalam mengamankan wilayah konsesi dari aktivitas penambangan ilegal. Ia menyebut, konversi kerugian yang disampaikan BPK perlu dilihat dalam konteks hilangnya sumber daya akibat praktik illegal mining.
"Angka Rp34 triliun itu mencerminkan potensi kerugian sumber daya, bukan kerugian finansial langsung. Ini bisa menjadi momen edukatif bagi publik tentang risiko tambang ilegal," ujarnya.
Lihat Juga :