Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:52 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 mulai berlaku sejak 8 April 2025. Ia menegaskan, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (30/5).
Baca Juga: Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak
Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
Adapun syarat utama penerima insentif adalah wajib pajak merupakan orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta. Validasi NIK menjadi syarat utama agar insentif dapat diterima. Sistem secara otomatis akan memverifikasi keabsahan NIK dengan data kependudukan yang terintegrasi.
Nama wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga harus sesuai dengan pemilik NIK, baik dari segi penulisan maupun urutan nama. Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi, proses validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pajakonline.jakarta.go.id pada menu "Pemutakhiran NIK".
Jika dalam SPPT tercantum nama wajib pajak yang telah meninggal dunia, maka proses mutasi atau balik nama PBB-P2 harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memperoleh pembebasan. Panduan permohonan mutasi tersedia secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Dengan adanya pembebasan pokok PBB-P2, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan beban pengeluaran dapat ditekan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan perpajakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Upaya ini juga sejalan dengan misi membangun kota Jakarta yang inklusif dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi NIK dan memastikan data kepemilikan objek pajak telah sesuai agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui leman resmi Pajak Online Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 mulai berlaku sejak 8 April 2025. Ia menegaskan, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (30/5).
Baca Juga: Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak
Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
Adapun syarat utama penerima insentif adalah wajib pajak merupakan orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta. Validasi NIK menjadi syarat utama agar insentif dapat diterima. Sistem secara otomatis akan memverifikasi keabsahan NIK dengan data kependudukan yang terintegrasi.
Nama wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga harus sesuai dengan pemilik NIK, baik dari segi penulisan maupun urutan nama. Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi, proses validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pajakonline.jakarta.go.id pada menu "Pemutakhiran NIK".
Jika dalam SPPT tercantum nama wajib pajak yang telah meninggal dunia, maka proses mutasi atau balik nama PBB-P2 harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memperoleh pembebasan. Panduan permohonan mutasi tersedia secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Dengan adanya pembebasan pokok PBB-P2, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan beban pengeluaran dapat ditekan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan perpajakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Upaya ini juga sejalan dengan misi membangun kota Jakarta yang inklusif dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi NIK dan memastikan data kepemilikan objek pajak telah sesuai agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui leman resmi Pajak Online Jakarta.
(nng)
Lihat Juga :