Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:26 WIB
loading...
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan bagi para pekerja formal mulai Juni 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan bagi para pekerja formal mulai Juni 2025. Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga selama masa libur sekolah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri. "Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan diterapkan mulai 5 Juni 2025," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Bansos Rp10 Triliun Cair, 1,8 Juta Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima
Subsidi upah akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp300 ribu per penerima. Bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening masing-masing pekerja yang memenuhi syarat.
Program tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal, termasuk buruh dan karyawan swasta. Adapun untuk guru honorer, bantuan akan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSU ditargetkan kepada pekerja sektor formal dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 di kisaran 5%, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat di masa liburan sekolah.
Baca Juga: Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Penyaluran BSU menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja tetap menjadi prioritas.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
3. Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
6. Berasal dari sektor atau wilayah prioritas sesuai kebijakan pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri. "Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan diterapkan mulai 5 Juni 2025," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Bansos Rp10 Triliun Cair, 1,8 Juta Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima
Subsidi upah akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp300 ribu per penerima. Bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening masing-masing pekerja yang memenuhi syarat.
Program tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal, termasuk buruh dan karyawan swasta. Adapun untuk guru honorer, bantuan akan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSU ditargetkan kepada pekerja sektor formal dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 di kisaran 5%, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat di masa liburan sekolah.
Baca Juga: Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Penyaluran BSU menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja tetap menjadi prioritas.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
3. Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
6. Berasal dari sektor atau wilayah prioritas sesuai kebijakan pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :