Bea Cukai Berikan Pengaturan Proses Administrasi dan Pemanfaatan Fasilitas SKA Selama Covid-19

Minggu, 03 Mei 2020 - 19:15 WIB
loading...
Bea Cukai Berikan Pengaturan...
Fasilitas Bea Cukai untuk perdagangan internasional.
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor. Sehingga menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan fasillitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.

Kini penerbitan dan/atau penyerahan SKA sering kali terkendala dengan kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown, sehingga Bea Cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 30 April 2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Covid-19.

Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan tarif preferensi bea masuk atas barang impor dalam beberapa skema dengan negara mitra di antaranya, ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Govemment of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Ten-itories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya terkait penggunaan Affixed Signature and Stamp (ASnS) pada SKA. “PMK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA, dan melakukan physical distancing dalam mengantisipasi penyerbaran Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syarif menjelaskan dalam peraturan ini, Bea Cukai memberikan pengaturan penyampaian SKA selama pandemi Covid-19, terkait penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) Penelitian SKA. “Adapun pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat dan pengusaha di kawasan bebas,” tambahnya.

Sebelumnya, pengaturan mengenai SKA ini diatur dalam PMK 229 tahun 2017 dengan ketentuan importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, Invoice Declaration, beserta Dokap Penelitian SKA dengan dibubuhi tanda tangan manual oleh pejabat dan stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA), wajib ditandatangani oleh eksportir dan adanya Overleaf Notes.

Kini, penyampaian SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan. SKA dapat disampaikan dalam bentuk hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy, dalam bentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA, atau dalam bentuk hasil pindaian berwarna Invoice Declaration jika menggunakan Invoice Declaration, beserta hasil pindaian berwarna Dokap Penelitian SKA. Ketentuan ini berlaku terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO.

SKA yang diserahkan harus memuat tanda tangan pejabat dan/atau stempel resmi dari IPSKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik, dan dapat tidak mencantumkan tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes apabila telah diatur pada Agreement dan/atau ada website untuk pengecekan.

Penggunaan tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional dan/atau negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Adapun untuk lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokap Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan relaksasi ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)